Peraturan Akademik Universitas Lampung 2016

KATA PENGANTAR

Atas rahmat dan ridha-Nya, penyempurnaan Peraturan Akademik Universitas Lampung telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Penyempurnaan Peraturan Akademik Universitas Lampung ini  melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan internal.   Peraturan Akademik Universitas Lampung ini merupakan pedoman bagi pemimpin Unila dari semua lapisan: rektor, dekan, kepala lembaga, kepala biro, sivitas akademika, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan akademik.

Penyempurnaan Peraturan Akademik ini dilakukan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan Renstra Universitas Lampung 2015-2020 yang merupakan Rencana Strategis Unila untuk Pencapaian Rencana  Pembangunan Jangka Panjang periode ketiga, yaitu membangun daya saing nasional dan regional. Peraturan akademik ini juga disempurnakan dalam rangka mendukung pencapaian visi Unila pada tahun 2025 menjadi Perguruan Tinggi 10 terbaik di Indonesia.

Rektor Unila mengucapkan  terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyempurnaan Peraturan Akademik berdasarkan SK Rektor Nomor: 458/UN26/DT/2016 (terlampir) atas kerja kerasnya dalam penyelesaian  peraturan akademik ini.  Semoga dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, implementasi peraturan akademik ini  dapat mempermudah mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan dan sasaran Unila yang telah kita tetapkan bersama.

Bandar Lampung,     April 2016

Rektor,

Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.

NIP 195706291986031002

 

DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK 2016

About Didik Kurniawan

Check Also

Surat Edaran Tentang Lambang Unila

Melalui surat edaran No. 1117/UN26/TU.00/2018 Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa penggunaan Lambang Unila dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com