KATA PENGANTAR
Atas rahmat dan ridha-Nya, penyempurnaan Peraturan Akademik Universitas Lampung telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Penyempurnaan Peraturan Akademik Universitas Lampung ini melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan internal. Peraturan Akademik Universitas Lampung ini merupakan pedoman bagi pemimpin Unila dari semua lapisan: rektor, dekan, kepala lembaga, kepala biro, sivitas akademika, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan akademik.
Penyempurnaan Peraturan Akademik ini dilakukan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan Renstra Universitas Lampung 2015-2020 yang merupakan Rencana Strategis Unila untuk Pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang periode ketiga, yaitu membangun daya saing nasional dan regional. Peraturan akademik ini juga disempurnakan dalam rangka mendukung pencapaian visi Unila pada tahun 2025 menjadi Perguruan Tinggi 10 terbaik di Indonesia.
Rektor Unila mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyempurnaan Peraturan Akademik berdasarkan SK Rektor Nomor: 458/UN26/DT/2016 (terlampir) atas kerja kerasnya dalam penyelesaian peraturan akademik ini. Semoga dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, implementasi peraturan akademik ini dapat mempermudah mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan dan sasaran Unila yang telah kita tetapkan bersama.
Bandar Lampung, April 2016
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.
NIP 195706291986031002