SK Rektor No. 1443/UN26/KM.01/2017 Tentang Penetapan Pemberhentian Mahasiswa

Berdasarkan peraturan akademik Universitas Lampung tahun 2016, bahwa mahasiswa dapat diputus studi jika memenuhi kondisi mahasiswa baik secara administratif dan/atau secara akademik tidak dimungkinkan lagi untuk melanjutkan studi.

Putus studi karena alasan administratif diberikan kepada mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT dan/atau tidak mengisi RS selama 2 (dua) semester atau lebih berturut-turut.

Sedangkan putus studi karena alasan akademik diberikan kepada diantaranya:

  1. mahasiswa program diploma akan diputus studi bila tidak naik pada tingkat yang sama dua kali berturut-turut dan/atau masa studi sudah habis sebelum tercapainya persyaratan kelulusan dari program diploma;
  2. mahasiswa program sarjana yang pada penilaian Tahap I pada akhir semester IV yang memiliki IPK sementara kurang dari 2,00 atau tidak mencapai 40 (empat puluh) sks mata kuliah yang lulus. atau bila pada penilaian Tahap II pada akhir semester VIII yang memiliki IPK sementara kurang dari 2,00 atau tidak mencapai 80 (delapan puluh) sks yang lulus; atau bila pada penilaian Tahap III pada akhir semester XIV beban studi wajib yang dinyatakan dalam kurikulum belum terpenuhi dan/atau IPK kurang dari 2,00 dan belum lulus ujian skripsi serta telah melakukan perpanjangan masa studi selama 2 (dua) semester. Untuk program dengan sistem blok putus studi akan diatur dengan peraturan dekan.

Berikut ini disampaikan SK Rektor No. 1443/UN26/KM.01/2017 Tentang Penetapan Pemberhentian Mahasiswa Universitas Lampung yang Tidan Aktif Sampai dengan Tahun Akademik 2016/2017.

Download SK Pemberhentian Mahasiswa Unila Yang Tidak Aktif sd TA 2016-2017

About Didik Kurniawan

Check Also

Beasiswa Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan

Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 422.5/1169/IV.02/2018 Perihal Pogram Beasiswa bagi Mahasiswa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com