Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, beban kerja kepala laboratorium adalah 12 jam tatap muka dalam 1 minggu. Berbeda dengan guru yang memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu. Walaupun lebih sedikit beban kerjanya, kepala laboratorium diharuskan memiliki kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008.
Terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala laboratorium, yaitu:
Sehingga kepala laboratorium dituntut untuk meningkatkan kemampuan diri dalam memenuhi keempat kompetensi tersebut.
Berdasarkan Undang Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan memiliki kewajiban yang disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal inilah yang mendasari Jurusan Ilmu Komputer FMIPA Universitas Lampung untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk kepala laboratorium komputer sekolah/madrasah di provinsi Lampung sebagai wujud pengabdian kepada masyrakat.
Latar Belakang
Pelaksanaan Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan skema sebagai berikut:
Materi Pelatihan
Syarat Pendaftaran
Fasilitas
Pelatihan Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Untuk melakukan pendaftaran dapat melalui: